Sama halnya dengan Zanza Bella, menurut Prabowo masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan baik karena sudah ada di dalam aturan hukum.
"Ada aturan hukum dan perundang-undangan yang harus ditaati. Pertama kita disini sudah berikan teguran kepada Baim atau Paula, Alhamdulillah belum dibalas tapi sudah sampai," ucapnya.
"Tapi kan mereka sudah minta maaf?," tanya Deddy?
"Itu minta maaf secara umum bukan dari kita. Jadi gini, misalnya kita pelapor melakukan laporan ke Baim terus Baim minta maaf ke polsek, dia sudah minta maaf tapi secara personal. Tuntutan kita di sini dari harus mempertanggung jawabkan akibat yang sudah terjadi baik dari segi hukum maupun ke masyarakat harus minta maaf secara umum," terangnya.
Nantinya, lanjut Prabowo, pihaknya akan menuntut tentang pembodohan tayangan video yang dilakukan Baim.
"Kalau secara umum saya merasa dirugikan karena ini menurut pasal 14 ayat 1 ini sudah jelas video hoaks atau kebohongan yang dilakukan Baim, jelas ini dirugikan karena dibodohi, Ini pribadi yah," tuturnya.
"Dan kebetulan Ibu saya juga seorang anggota polri, kayak yang 'wah kalau ibu gue yang lo giniin gue hajar lo'," ucap Prabowo.
(aln)