Sementara itu, akibat dilaporkan terkait kasus dugaan laporan palsu, Baim dan Paula disangkakan dengan Pasal 220 KUHP. Keduanya bahkan terancam hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
"Pasalnya 220 KUHP, ancaman satu tahun, empat bulan," tuturnya.
(van)