Sebagaimana diketahui, Ormas Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait kasus dugaan laporan palsu pada Selasa, 4 Oktober 2022 kemarin. Mereka bahkan melaporkan Baim dan Paula yang diduga melanggar Pasal 220 dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.
Laporan Sahabat Polisi Indonesia terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
(van)