JAKARTA - Baim Wong dan Paula Verhoeven harus berhadapan dengan kepolisian. Karena konten prank KDRT, Baim dan Paula kini menghadapi dua laporan sekaligus.
Kabar tersebut diketahui dari keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Untuk saudara kita yang melakukan prank di Polsek Kebayoran Lama sudah ada yang melapor ke Polres Metro Jaksel ada 2 simpatisan, kemudian kita sudah terima dan sudah kita dalami," kata Nurma Dewi di kantornya, Rabu (5/10/2022).
Laporan tersebut dilakukan oleh Sahabat Polisi Indonesia. Mereka melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas dugaan laporan palsu. Baim dan Paula dilaporkan Pasal 220 KUHP.
Kemudian dari tim Odie Hudiyanto & Partner. Mereka melaporkan Baim dan Paula atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).