Medina Zein Memilih Pasrah Jelang Hadapi Sidang Tuntutan

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 15 September 2022 15:09 WIB
Medina Zein (Foto: MPI)
Share :

Sebelumnya, kuasa hukum Medina Zein, Dian Andriani, menyampaikan soal saksi yang diajukan pihaknya kepada majelis hakim di persidangan. Tetapi, saksi dihadirkan secara daring sehingga hakim menolaknya. 

"Kami menghadirkan kedokteran dari terdakwa. Beliau kebetulan sedang kuliah di Bandung," kata Dian Andriani.

Menurut hakim, saksi persidangan harus berada di kantor Kejaksaan atau Pengadilan. Tidak bisa apabila dihadirkan secara daring dari tempat lainnya. 

"Dan itu ditungguin di sana dengan penjagaan juga," ucap majelis hakim PN Jakarta Selatan.

 BACA JUGA:Suami Roro Fitria Jawab Kabar Memiliki 6 Anak dari Pernikahan TerdahuluBACA JUGA:Benda Pusaka Milik Roro Fitria Jadi Penyebab Rumah Tangganya Diwarnai Percekcokan

(ltb)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya