Sebelumnya, kuasa hukum Medina Zein, Dian Andriani, menyampaikan soal saksi yang diajukan pihaknya kepada majelis hakim di persidangan. Tetapi, saksi dihadirkan secara daring sehingga hakim menolaknya.
"Kami menghadirkan kedokteran dari terdakwa. Beliau kebetulan sedang kuliah di Bandung," kata Dian Andriani.
Menurut hakim, saksi persidangan harus berada di kantor Kejaksaan atau Pengadilan. Tidak bisa apabila dihadirkan secara daring dari tempat lainnya.
"Dan itu ditungguin di sana dengan penjagaan juga," ucap majelis hakim PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Suami Roro Fitria Jawab Kabar Memiliki 6 Anak dari Pernikahan TerdahuluBACA JUGA:Benda Pusaka Milik Roro Fitria Jadi Penyebab Rumah Tangganya Diwarnai Percekcokan
(ltb)