JAKARTA, MPI - Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik, Medina Zein (MZ), mengaku pasrah menjelang sidang tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang rencananya digelar pekan depan.
"Bismillah saja, saya serahkan semua sama yang di atas," kata Medina Zein usia menjalani sidang, Kamis (15/9/2022).
Sidang kasus yang menjerat Medina Zein hari ini pun terpaksa ditunda hingga Senin (19/9/2022) pekan depan. Ini karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak saksi yang diajukan pihak terdakwa.
Hakim menolak saksi bernama Adi Kurnia, dokter RSJ (Rumah Dakit Jiwa) Bandung, lantaran tidak dihadirkan di Kejaksaan atau Pengadilan. Medina Zein pun menerima penolakan majelis hakim terhadap saksinya itu.
"Enggak apa-apa, mudah-mudahan saja semuanya lancar, enggak apa-apa ditunda," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Medina Zein, Dian Andriani, menyampaikan soal saksi yang diajukan pihaknya kepada majelis hakim di persidangan. Tetapi, saksi dihadirkan secara daring sehingga hakim menolaknya.
"Kami menghadirkan kedokteran dari terdakwa. Beliau kebetulan sedang kuliah di Bandung," kata Dian Andriani.
Menurut hakim, saksi persidangan harus berada di kantor Kejaksaan atau Pengadilan. Tidak bisa apabila dihadirkan secara daring dari tempat lainnya.
"Dan itu ditungguin di sana dengan penjagaan juga," ucap majelis hakim PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Suami Roro Fitria Jawab Kabar Memiliki 6 Anak dari Pernikahan TerdahuluBACA JUGA:Benda Pusaka Milik Roro Fitria Jadi Penyebab Rumah Tangganya Diwarnai Percekcokan
(ltb)