Pihak terdakwa menjadikan Adi Kurnia sebagai saksi persidangan lantaran dinilai mengetahui kondisi kesehatan Medina Zein. Alasan itu juga disanggah oleh hakim ketua.
"Kalau masalah kesehatan, bisa melalui surat saja. Nah, kalau sebagai saksi, itu bisa Kejaksaan atau Pengadilan, nanti bisa disiapkan ruangan," ujar majelis hakim.
"Nanti dia sumpah sebagai profesi bukan sebagai saksi. Kalau mau hari lain lagi enggak bisa, sudah habis," imbuhnya.
Sidang tersebut akhirnya resmi ditunda hingga Senin, 19 September 2022 mendatang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Benda Pusaka Milik Roro Fitria Jadi Penyebab Rumah Tangganya Diwarnai Percekcokan
(ltb)