Hakim Tolak Saksi yang Diajukan Medina Zein di Persidangan, Apa Alasannya?

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 15 September 2022 14:31 WIB
Medina Zein di PN Jakarta Selatan. (Foto: Ravie Wardani/MPI)
Share :

Pihak terdakwa menjadikan Adi Kurnia sebagai saksi persidangan lantaran dinilai mengetahui kondisi kesehatan Medina Zein. Alasan itu juga disanggah oleh hakim ketua.

"Kalau masalah kesehatan, bisa melalui surat saja. Nah, kalau sebagai saksi, itu bisa Kejaksaan atau Pengadilan, nanti bisa disiapkan ruangan," ujar majelis hakim.

"Nanti dia sumpah sebagai profesi bukan sebagai saksi. Kalau mau hari lain lagi enggak bisa, sudah habis," imbuhnya.

Sidang tersebut akhirnya resmi ditunda hingga Senin, 19 September 2022 mendatang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Ungkapan Haru Dewi Lestari untuk Buah Hati Sepeninggal Reza Gunawan: Hidup Mama Sepenuhnya untuk Kalian

BACA JUGA:Benda Pusaka Milik Roro Fitria Jadi Penyebab Rumah Tangganya Diwarnai Percekcokan

(ltb)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya