JAKARTA, MPI - Selebgram Medina Zein kembali menjalani sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Diketahui, sidang Medina Zein hari ini beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa. Adapun saksi tersebut bernama Adi Kurnia, dokter RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Bandung, Jawa Barat, yang sempat merawat Medina Zein.
"Kami menghadirkan kedokteran dari terdakwa. Beliau kebetulan sedang kuliah di Bandung," kata tim kuasa hukum Medina Zein, Dian Andriani, Kamis (15/9/2022).
Akan tetapi, saksi yang diajukan pihak terdakwa ditolak majelis hakim. Pasalnya, menurut hakim, saksi persidangan harus berada di kantor Kejaksaan atau Pengadilan.
"Dan itu ditungguin di sana dengan penjagaan juga," ucap majelis hakim PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Cita Citata Mangkir di Acara Akad, Pernikahannya dengan Didi Mahardika
BACA JUGA:Cita Citata dan Didi Mahardika Dikabarkan Menikah, Manajer: Hoax Itu ya
Pihak terdakwa menjadikan Adi Kurnia sebagai saksi persidangan lantaran dinilai mengetahui kondisi kesehatan Medina Zein. Alasan itu juga disanggah oleh hakim ketua.
"Kalau masalah kesehatan, bisa melalui surat saja. Nah, kalau sebagai saksi, itu bisa Kejaksaan atau Pengadilan, nanti bisa disiapkan ruangan," ujar majelis hakim.
"Nanti dia sumpah sebagai profesi bukan sebagai saksi. Kalau mau hari lain lagi enggak bisa, sudah habis," imbuhnya.
Sidang tersebut akhirnya resmi ditunda hingga Senin, 19 September 2022 mendatang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Benda Pusaka Milik Roro Fitria Jadi Penyebab Rumah Tangganya Diwarnai Percekcokan
(ltb)