JAKARTA, MPI - Selebgram Medina Zein (MZ) kembali menjalani sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, sidang tersebut beragendakan saksi ahli ITE (Informasi Transaksi Elektronik) yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Sidang atas dua kasus yang melibatkan Medina Zein juga digelar secara bersamaan. Sebab, saksi ahli yang dihadirkan jaksa merupakan satu orang yang sama. Medina Zein memasuki ruang sidang PN Jakarta Selatan sekira pukul 12.56 WIB.
Wanita kelahiran Bandung, 23 Mei 1992 tersebut tampak mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol. Medina juga didampingi suami sekaligus pengacaranya, Lukman Azhari.
Berbeda dari sebelumnya, pada sidang kali ini Medina Zein tak banyak berkomentar. Dia hanya menundukkan kepalanya ketika berjalan dari ruang tunggu tahanan PN Jakarta Selatan menuju ruang sidang.
Seperti diketahui, Medina Zein tengah menjalani proses sidang atas dua kasus hukum berbeda. Kasus tersebut diantaranya dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan selebgram Marissya Icha. Sementara, kasus lainnya terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik atas nama pelapor Uci Flowdea.
Sebelumnya, Medina Zein juga sudah mengikuti sidang dengan agenda keterangan saksi ahli bahasa atas laporan Uci Flowdea. Dalam persidangan, Wahyu Wibowo selaku saksi ahli bahasa menyebut pernyataan MZ mengandung unsur pengancaman.
"Dalam kaitan ini memang bisa dikatakan ada seseorang yang mengancam orang lain dalam perkara utang piutang. Karena dia mengatakan bahwa dia akan mengirim bom," kata Wahyu Wibowo beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Cara Wudhu Nagita Slavina Tuai Sorotan, Disebut Salah Semua oleh Netizen
BACA JUGA:Kartika Putri Keliru soal Pernyataan Richard Lee saat Tabayyun, Netizen: Malunya Sampai Sini
(ltb)