Hukuman Putra Siregar dan Rico Valentino Lebih Ringan 4 Bulan dari Tuntutan, Ini Alasannya

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 18 Agustus 2022 15:39 WIB
Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino (Foto: Ravie/MPI)
Share :

Atas kasusnya, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, kedua terdakwa telah menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel pada 28 Juli 2022 lalu.

Dalam sidang tersebut JPU (Jaksa Penuntut Umum) melayangkan tuntutan kepada PS dan RV 10 bulan penjara.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjut JPU.

(van)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya