"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuhnya.
Atas kasusnya, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(van)