"Saya hormati yakin dapat memahami bahwa apa yang diterangkan sama sekali bukan bermaksud menyombongkan diri. Saya pernah terlibat langsung mengembangkan usaha kerakyatan mandiri sesuai program pemerintah. Saya telah memotivasi dan mencetak ratusan pemuda untuk menjadi entrepreneur dan membangun usahanya sendiri," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam sidang beragendakan tuntutan, Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut hukuman 10 bulan penjara dan akan dikurangi masa hukuman yang telah mereka jalani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah. Lantaran itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
(FLO)