PUTRA Siregar dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pengeroyokan Muhammad Nur Alamsyah. Pasalnya, Putra Siregar dan rekannya, Rico Valentino didakwa telah melakukan kesalahan, seiring adanya tindakan kekerasan terhadap korban.
Terkait hal itu, suami dari Septia Yetri Opani itu mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim terkait tuntutan 10 bulan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permohonan itu disampaikan pengusaha dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Pemilik toko telepon seluler itu memohon agar Majelis Hakim diberikan keringanan. Mengingat dirinya harus mengurus anak-anak dan ribuan karyawannya.
"Saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati. Mengingat saya memiliki ribuan karyawan, anak-anak masih kecil, semoga sudi kiranya untuk meringankan hukuman terjadi kepada saya," ungkap Putra Siregar di persidangan.
Bos PS Store itu kemudian memohon kepada Majelis Hakim untuk diringankan. Pasalnya ia tidak ingin anaknya besar dan tumbuh tanpa kasih sayang seorang ayah.
"Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati. Saya adalah orang yang dibesarkan oleh kasih sayang tanpa seorang ayah dan ibu," ujar Putra Siregar.