PENGUSAHA Putra Siregar dan juga rekannya, aktor Rico Valentino, dituntut hukuman penjara 10 bulan terkait kasus dugaan pengeroyokan Muhammad Nur Alamsyah. Sebab, keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya, terdakwa yang menjalani sidang secara virtual tersebut mengaku keberatan. Bahkan, Putra Siregar sempat menyampaikan nota keberatan dengan suara-suara dengan suara yang terbata-bata.
"Majelis Hakim Yang Mulia dan bapak Jaksa Penuntut Umum, saya hormati perkenalkan saya Putra Siregar dalam kesempatan ini menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan bapak Jaksa Penuntut Umum," kata Putra Siregar melalui virtual didalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
"Surat telah jauh hari persiapkan untuk hari ini. saya insyaf dan yakin segala sesuatu tiada kebetulan sebab seluruhnya sudah ditetapkan dalam," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu bos PS Store itu mengatakan bahwa musibah yang menimpanya telah membuat dirinya mendapatkan banyak hikmah. Oleh karenanya, ia memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan keringanan hukuman.
Lebih lanjut, suami dari Septia Yetri Opani ini berasalan jika dirinya memiliki ribuan karyawan serta anak yang perlu diperhatikan. Oleh karenanya, ia merasa perlu untuk meminta keringanan masa tahanan yang telah diputuskan JPU.
"Saya telah mendapatkan hikmah yang luar biasa yang kiranya mungkin tidak saya dapatkan ketika saya dalam keadaan bebas," ujar Putra Siregar.