JAKARTA - Nikita Mirzani resmi menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra di Polresta Serang Kota.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membenarkan penahanan yang akan dijalani kliennya itu.
"Benar (Nikita Mirzani resmi ditahan)," ucap Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (22/7/2022).
Fahmi pun menjelaskan reaksi sang kliennya ketika mengetahui kabar penahanan tersebut.
"Niki santai aja," ujar Fahmi singkat.
Fahmi menyebut reaksi Nikita Mirzani itu lantaran pihaknya menilai kasus yang menjeratnya bukan perkara besar.
"Niki bukan pelaku teroris, bukan gembong narkoba , bukan pembunuh berencana. Tapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya seperti Niki pelaku kejahatan luar biasa aja," katanya lagi.
Sebelumnya, kabar penahanan Nikita Mirzani disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.