Dalam keterangan resminya, Shinto juga menegaskan kebijakan tersebut diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Paska penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red)," ujar Shinto.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," pungkasnya.
(aln)