Menanggapi hal tersebut, suami Septia Yetri ini pun membantah keterangan saksi. "(Keberatan) Ada yang mulia, karena saya disitu tidak memukul tapi merelai, karena sahabat saya Rico dikerumuni orang. Tapi memang saya ada gerakan, karena ada provokasi yang mulia karena sangat ramai," ucap Putra Siregar selaku terdakwa dipersidangan.
Seperti diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Lantaran itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(FLO)