JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pengeroyokan, Putra Siregar mengaku keberatan atas kesaksian korban, Nur Alamsyah yang dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 14 Juli 2022.
Adapun Putra Siregar dan Rico Valentino mengikuti sidang atas kasus pengeroyokan yang menjeratnya digelar secara online dari Rutan (rumah tahanan) Polres Metro Jakarta Selatan.
Putra Siregar Bantah Kesaksikan Nur Alamsyah dalam Persidangan: Saya Tidak Memukul Tapi Melerai. (Foto: Putra Siregar/MPI).
Sementara itu, Muhammad Nur Alamsyah selaku saksi kembali mangkir dari persidangan. Jaksa lantas menjelaskan alasan ketidakhadiran NMA dalam sidang hari ini.
"Dia berhalangan hadir karena ada tes, yang bersangkutan meminta untuk (kesaksiannya) dibacakan yang mulia," ujar JPU kepada majelis hakim PN Jaksel.
Abu Hanifah selaku hakim ketua kemudian menyetujui permohonan jaksa. Berdasarkan keterangan Nur Alamsyah, jaksa mengatakan bahwa Putra Siregar ikut memukul korban ditengah kerumunan.