"Putusan dari pengadilan tinggi banten adalah putusan terakhir yang menyatakan RA adalah ayah biologis Kekey, jadi pihak kami masih menunggu apakah pihak RA Kasasi atau putusan Banten menjadi putusan yang inkrah," tegasnya.
Dapat disimpulkan bahwa pemberitaan terkait gugatan Wenny yang ditolak oleh PN Tangerang merupakan berita lama yang kembali disiarkan. Namun, hingga saat ini pihak Wenny masih menunggu putusan dari PT Banten terkait pengesahan bahwa Rezky Aditya adalah benar ayah biologis dari putrinya.
"Akun-akun gosip sebaiknya menyebarkan berita terkini bukan berita jaman dinosaurus donk.. Kasian netijen jadi bingung.. Beritanya harus tokcer dan valid ach..," tutup Wenny.
(van)