JAKARTA - Iqlima Kim membantah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Kuasa hukumnya, Abdul Fakhridz justru menyebut, kliennya itu korban malapraktik dari seorang advokat.
“Klien kami adalah korban malapraktik seorang oknum advokat yang kami tidak akan sebut namanya. Namun publik dan media tentu tahu siapa orangnya,” ujar Abdul saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2022.
Abdul menambahkan, oknum pengacara itulah yang melontarkan kata-kata tak patut tentang Hotman Paris Hutapea. “Oknum ini bilang akan mengambil langkah hukum, tapi yang kami lihat itu bukan legal action tapi legal politic,” tuturnya.
Dia menduga, ada dua motivasi di balik sikap oknum pengacara tersebut. Pertama, sengaja menyerang Hotman Paris. “Kedua, menjadikan media untuk mengambil simpati klien kami secara pribadi.”
BACA JUGA: Diperiksa Bareskrim, Iqlima Kim Bantah Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
BACA JUGA: Kenang Masa Muda, Nathalie Holscher Mengaku Pernah Jadi SPG di PRJ
Iqlima Kim menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2022. Abdul Fakhridz menegaskan, kliennya tak pernah mengatakan Hotman Paris melakukan pelecehan seksual padanya.
Tak hanya itu, Iqlima juga membantah pernah menyatakan pria berjuluk ‘pengacara Rp30 miliar’ tersebut mengalami kelainan seksual. Namun akibat pernyataan itu, dia justru dipolisikan oleh Hotman Paris Hutapea.*
BACA JUGA: Ceraikan Sule, Nathalie Holscher Ungkap Pesan Haru untuk Ferdi
BACA JUGA: Diduga Tak Dinafkahi Sule, Ini Kata Keluarga Nathalie Holscher
(SIS)