Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Haji Faisal, pada 6 Juni 2022. Haji Faisal berkeras melanjutkan proses hukum karena menilai harus melindungi marwah keluarganya.
“Bayangkan, menantu dan anak saya sudah almarhum. Saya tak mau ada siapapun yang mengotak-atik mereka. Saya tak mau hal-hal seperti itu dibicarakan lagi. Kurang tepat lah,” kata Haji Faisal.
Dia menambahkan, “Saya hanya mempermasalahkan kenapa ada pihak lain yang menyampaikan hal-hal tidak berkenan tentang menantu, anak, dan istri saya. Tentu saya harus pasang badan membela keluarga saya.”
Atas perkataannya di media sosial, Tiara Marleen dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP dan Pasal 321 KUHP.*
BACA JUGA: Konsisten, Johnny Depp Ogah Kembali Bintangi Pirates of the Caribbean
BACA JUGA: Dituduh Meninju Kru Film, Johnny Depp Upayakan Damai Sebelum Diadili
(SIS)