Dalam acara tersebut, sedikitnya ada tiga orang pemberi kuasa yang mendapatkan nilai distribusi digital tertinggi pada periode Januari-Juni. Diantaranya, Obbie Messakh Rp 120.9248.776, Ebiet G Ade Rp 101.709.970, dan juga Pance F Pondaag Rp 43.494.565 setelah dipotong pajak.
Sementara itu, KCI juga telah selesai memberikan Hak Cipta Performing kepada pemberi kuasa pada April 2022 kemarin. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa royalti terkait performing rights akan kembali diberikan dalam waktu dekat.
Hingga kini KCI masih berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait pendistribusian Hak Cipta Performing. Dengan harapan, pemerintah dapat memperhatikan lagi terkait aturan-aturan dan juga regulasi.
"Kami sangat berharap dapat segera dibuat undang-undang terkait musik mengingat saat ini undang-undang yang baru dimiliki di Indonesia hanya terkait dengan Hak Cipta pada tahun 1982 dan Hak Terkait baru terakomodir pada tahun 2014, melalui Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," Enteng Tanamal, Pendiri & Ketua Dewan Pembina KCI.
(van)