Sekadar informasi, dengan ditetapkan DJ Joice sebagai tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap sabu atau bong dan dua klip sabu seberat 0,71 gram saat menangkap DJ Joice.
Selain sabu, polisi juga menemukan obat jenis psikotropika yang disimpan di kamar kos, yaitu Tramadol hingga Aprazolam.
DJ Joice tak sendirian saat ditangkap. Dia diamankan bersama tiga orang lainnya, yaitu Irfan Sahrian, Febi Anggraini, dan Nurhayati.
(aln)