JAKARTA - Sidang perdana kasus pengeroyokan dilakukan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap Muhammad Nur Alamsyah (MNA), digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang kali ini, Putra dan Rico dihadirkan secara virtual, dengan Kuasa hukumnya tampak hadir di ruangan persidangan.
Kuasa hukumnya, Putra Siregar Nur Wafiq Warodat menjelaskan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berjalan lancar. Selanjutnya sidang akan digelar pada Kamis depan, tepatnya tanggal 30 Juni 2022 dengan agenda menghadirkan saksi.
"Alhamdulillah hari ini menjalani persidangan perdana untuk kasusnya bang putra Siregar dan Rico Valentino. Sebagai kita tahu dakwaan dibacakan berjalan lancar dan sidang selanjutnya dilaksanakan hari Kamis," kata Nur Wafiq Warodat, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (23/6/2022).
Selain itu setelah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum Putra Siregar dan Rico Valentino mengatakan kalau pihaknya kurang sependapat dengan pembacaan surat dakwaan tersebut. Namun dia berharap agar surat dakwaan yang yang dibacakan telah lengkap dan cermat.
"Sebenarnya kita kurang sependapat dengan dakwaan. Namun secara administratif formal secara sudah cermat, lengkap dan jelas," ungkap Nur Wafiq Warodat.
Kendati demikian, dia mengatakan kalau pihaknya akan melakukan eksepsi untuk menguji surat dakwaan yang disusun pihak Jaksa Penuntut Umum. Hal itu sengaja dilakukan untuk memastikan kejadian tersebut benar atau tidak.
"Ketika melakukan eksepsi kita mohon supaya pembuktian kita memastikan benar atau tidak dakwa material tersebut," tuturnya.