Sebagaimana diketahui, Audy Item dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah pada 11 Juni 2022 kemarin. Hal itu juga merupakan buntut dari laporan seorang desain interior bernama Rudi, yang melaporkan kejadian tersebut.
Sementara itu, terkait upaya restorative justice kapanpun bisa dilakukan. Asalkan kedua belah pihak dapat berkoordinasi denganbaik. Akan tetapi, hingga kini pihak kepolisian masih belum mendapat informasi dari kedua belah pihak terkait adanya upaya mediasi.
"Itu (mediasi) dari kedua belah pihak, kami hanya memfasilitasi. Saya belum mendapat tembusan terkait," bebernya.
"Jalan damai atau permintaan maaf kapan pun bisa dilakukan jika kedua belah pihak setuju, selama mereka berkomunikasi dengan baik," tandasnya.
(van)