Surat Status Tersangka Tersebar, Nikita Mirzani: Siapa yang Buat?

Lintang Tribuana, Jurnalis
Sabtu 18 Juni 2022 16:32 WIB
Nikita Mirzani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Nikita Mirzani membagikan video yang berisi keterangan resmi Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam Santoso terkait beredarnya surat polisi yang menyatakan status sang artis sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.

Wahyu Imam Santoso menegaskan bahwa status Nikita Mirzani belum tersangka, melainkan masih saksi, sebagaimana yang sudah disampaikan ketika aktris Comic 8 itu memenuhi panggilan Polresta Serang Kota pada 15 Juni lalu.

 

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan preskon yang kami lakukan rabu 15 juni 2022 lalu," ujar Wahyu.

Selanjutnya, pihak kepolisian bakal menyelidiki surat bernomor polisi S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim tersebut, yang beredar luas di kalangan wartawan.

"Walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Wahyu.

Nikita kemudian menambahkan keterangan dari video unggahannya tersebut. Dia tampak penasaran, siapa pihak yang membuat surat polisi dengan keterangan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Siapa yang bikin surat TSK yang sudah kesebar ke semua wartawan dan akun gosip?" Tulis ibu tiga anak itu pada Sabtu (18/6/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya