JAKARTA - Nikita Mirzani tengah tersandung kasus hukum. Rumahnya bahkan sempat dikepung polisi untuk menjemput paksa sang artis.
Tak hanya itu, kini juga beredar surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022. Mengenai surat tersebut, kuasa hukum dirinya, Fahmi Bachmid enggan berkomentar banyak.
"Saya enggak bisa menjawab mengenai surat itu, yang berhak menjawab Kepolisian Polda Banten melalui Humasnya," kata Fahmi kepada MNC Portal Indonesia, pada Sabtu (18/6/2022).
Lebih lanjut, dia menyebut polisi sedang menyelidiki perihal kebocoran dokumen tersebut. Pasalnya menurut dia, sampai saat ini kliennya itu masih sebagai saksi.
"Kan lagi dilakukan penyelidikan atas beredarnya surat tersebut. Sesuai Penjelasan Humas Polda Banten, maka status Niki sebagai saksi," lanjut dia.