JAKARTA - Iko Uwais tidak terima dirinya dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Rudi atas dugaan kasus penganiayaan. Sang aktor pun melaporkan balik pria tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.
Suami Audy Item itu melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6/2022). Pasalnya, menurut Iko, diduga Rudi yang melakukan penganiayaan lebih dulu.
"Tadi kita melaporkan ke Polda Metro Jaya mulai membuat LP itu pukul 12 lewat dan sekarang posisi klien kami bang Iko lagi on the way ke sini habis melakukan visum," ucap Leonardus saat melakukan konferensi pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (14/6/2022).
Oleh karenanya, pemain film The Raid tersebut melaporkan Rudi dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
"Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," tutur dia.