Laporan untuk Iko Uwais sudah diproses dengan terdaftar dalam LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kasus ini menyebut bahwa Iko Uwais diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
"Terjadi Cekcok mulut, pelaku mengeroyok korban," bunyi yang ada di dalam laporan tersebut.
(FLO)
(kem)