Akibat peristiwa itu, Rossy Silbne mengalami pendarahan di bagian kepala serta memar di beberapa bagian, seperti tangan, pelipis, dan di area bawah ketiak. Di lain pihak, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum sang produser mengungkapkan alasannya baru melaporkan kejadian itu.
Setelah melihat foto dan kejadian di malam peristiwa, sang pengacara memang menyarankan Rossy untuk mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu. Atas kejadian tersebut, sutradara A terancam melanggar Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.*
BACA JUGA: Kuasa Hukum Tan Skin Tanggapi Keinginan Mayang untuk Berdamai
BACA JUGA: Dagang Lontong Usai Cerai, Rohimah: Jangan Sampai Mengemis sama Orang
(SIS)