Ronny Silbne Alami Penganiayaan, Pelaku Diduga Mabuk

Ravie Wardani, Jurnalis
Sabtu 11 Juni 2022 07:57 WIB
Rossy Silbne didampingi kuasa hukum saat melaporkan Sutradara A akibat kasus dugaan penganiayaan di Polda Metro Jaya, pada 10 Juni 2022. (Foto: MNC Portal Indonesia)
Share :

Akibat peristiwa itu, Rossy Silbne mengalami pendarahan di bagian kepala serta memar di beberapa bagian, seperti tangan, pelipis, dan di area bawah ketiak. Di lain pihak, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum sang produser mengungkapkan alasannya baru melaporkan kejadian itu. 

Setelah melihat foto dan kejadian di malam peristiwa, sang pengacara memang menyarankan Rossy untuk mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu. Atas kejadian tersebut, sutradara A terancam melanggar Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.*

BACA JUGA: Kuasa Hukum Tan Skin Tanggapi Keinginan Mayang untuk Berdamai

BACA JUGA: Dagang Lontong Usai Cerai, Rohimah: Jangan Sampai Mengemis sama Orang

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya