Hana Hanifah Dilaporkan ke Polisi soal Judi Online

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 08 Juni 2022 10:04 WIB
Hana Hanifah (Foto: IG Hana Hanifah)
Share :

JAKARTA - LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan selebgram Hana Hanifah ke polisi terkait dugaan dugaan keterlibatan perjudian. Pasalnya, Hana diduga mempromosikan judi online lewat akun Instagramnya.

"Kami laporkan tentang konten promosi judi online yang diposting melalui akun Instagram terlapor," ujar Direktur PB SEMMI Gurun Arisastra pada wartawan.


BACA JUGA:Hana Hanifah Dapat Penghasilan Rp 50 Juta Perbulan, Dari Mana? 

Menurutnya, laporannya itu diterima polisi dengan nomor LP/1304/VI/RJS, yang mana dilaporkan pada hari Senin, 6 Juni 2022 kemarin. Adapun sangkaan pasalnya Hana Hanafiah diduga melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perjudian.

"Kami lampirkan barang bukti berupa screenshot postingan promosi judi online di Insta Story miliknya, saya lihat sendiri lalu saya screenshot untuk dijadikan barang bukti dalam laporan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya