Putra Siregar bersama Rico Valentino diduga melakukan penganiayaan terhadap pria bernama Nuralamsyah di sebuah kafe di Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022 lalu. Keduanya pun ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, 13 April 2022.
(aln)