Seperti diketahui, ada lima orang yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut: Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan. Tiga nama terakhir merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Riri Kasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibu Nirina yang membuat keluarganya mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar. Dia kemudian dijerat dengan pasal pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.*
BACA JUGA:
Nirina Zubir Gunakan Arm Sling Saat Hadiri Persidangan, Kenapa?
5 Fakta Salmafina Sunan Pindah Agama, Murtad setelah Cerai dan Komitmen Jadi Pendeta
(SIS)