Namun Hotman menjelaskan Wenny Ariani bisa melayangkan gugatan terkait dengan penelantaran anak. Namun itu juga kemungkinan menangnya kecil.
"Ada satu lagi yang bisa diterapkan tapi belum dicoba, yaitu menelantarkan anak. Ada pidananya itu. Cuma tindakan itu bagi orang tua yang sah dalam perkawinan," pungkas Hotman Paris.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten telah menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Kekey, anak Wenny Ariani. Namun penetapan itu dilakukan tanpa tes DNA.
Oleh karena itu Rezky Aditya akan melakukan tes DNA dalam waktu dekat untuk membuktikan apakah benar ia adalah ayah biologis Kekey, anak Wenny Ariani.
(aln)