KEPOLISIAN Bandung, Jawa Barat memberikan izin terkait penyelenggaraan konser musik di Kota Kembang. Sebelumnya, hampir dua tahun lamanya Kota Bandung tidak memberikan izin kepada pihak penyelenggara untuk menggelar konser musik lantaran pandemi.
Menurut keterangan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, pihaknya bakal mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan konser musik. Akan tetapi, ada beberapa syarat ketat yang wajib dipenuhi oleh pihak penyelenggara.
"Kalau Perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser," ujar Aswin dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).
Aswin menjelaskan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. Bahwa di daerah level 2 diperbolehkan menggelar acara dengan syarat 50 persen dari kapasitas.
"Kalau sekarang (Kota Bandung) level dua, dalam Inmendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi, ya boleh saja," jelasnya.
Selain harus memenuhi syarat administrasi, kata dia, pihak penyelenggara juga harus memastikan taat pada aturan Inmendagri dan Peraturan Walikota (Perwal) Bandung.
"Syarat administrasi standar saja, yang paling penting itu kapasitas harus 50 persen, kalau lebih tidak boleh masuk," tegas Aswin.
"Jadi, misalnya kapasitas 1.000 orang, pengunjungnya harus 500 itu diizinkan sesuai Mendagri dan Perwalnya, kan sudah level 2," sambung Aswin.