Dia tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Sebab, Rezky Aditya sendiri belum menanggapi putusan banding tersebut.
“Apakah nanti Rezky berkenan tes DNA dan menerima putusan dan dipertemukan dengan K****, silahkan,” sambungnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah memutuskan banding yang diajukan Wenny Ariani bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis putrinya, pada 20 Mei 2022.
Sebelum mengajukan banding, Wenny sempat kalah di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatannya ditolak hakim saat itu.
(FLO)