Wenny Ariani Menangis Saat PT Banten Kabulkan Gugatannya Terhadap Rezky Aditya

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 25 Mei 2022 09:52 WIB
Wenny Ariani (Foto: YouTube Nikita Mirzani)
Share :

Sebelumnya, kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, menjelaskan terkait amar putusan majelis hakim terkait perkara banding kliennya. Ia mengatakan bahwa ada beberapa hakim memutuskan tiga poin menyangkut perseteruannya dengan suami Citra Kirana itu.

"Pertama, mengabulkan sebagian gugatan kami. Kedua, menyatakan bahwa pihak Rezky melakukan upaya pelanggaran hukum. Tiga, dinyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky," kata Ferry Aswan.

Lebih lanjut, Ferry menekankan apabila Rezky membantah putusan tersebut, aktor 37 tahun ini harus membawa bukti kuat berupa hasil tes DNA.

"Apabila menyangkal putusan, sebaliknya Rezky harus membuktikan dengan cara tes DNA," tuturnya.

(van)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya