Sebelumnya, kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, menjelaskan terkait amar putusan majelis hakim terkait perkara banding kliennya. Ia mengatakan bahwa ada beberapa hakim memutuskan tiga poin menyangkut perseteruannya dengan suami Citra Kirana itu.
"Pertama, mengabulkan sebagian gugatan kami. Kedua, menyatakan bahwa pihak Rezky melakukan upaya pelanggaran hukum. Tiga, dinyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky," kata Ferry Aswan.
Lebih lanjut, Ferry menekankan apabila Rezky membantah putusan tersebut, aktor 37 tahun ini harus membawa bukti kuat berupa hasil tes DNA.
"Apabila menyangkal putusan, sebaliknya Rezky harus membuktikan dengan cara tes DNA," tuturnya.
(van)