"Ya, mudah-mudahan (bisa damai), kalau dari kita sih selalu niatnya baik," tutur Vicky.
Diketahui, kasus dugaan perusakan yang dilakukan Wanda Hamidah telah dilaporkan oleh Daniel Patrick ke Polres Metro Depok, pada Minggu 15 Mei 2022.
Akibatnya, Wanda Hamidah terancam melanggar pasal berlapis, terkait tindak memasuki kediaman tanpa izin dan penistaan.
"Pasal 167 masuk ke pekarangan rumah, kemudian 406 perusakan, dengan 335 ayat dua penistaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno belum lama ini.
(FLO)