"Kami menduga ada pihak yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan," jelas Djamal.
Selaku kuasa hukum, Djamaluddin beserta timya terus mempelajari adanya kejanggalan tersebut. Ia menjadikan berkas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebagai acuan dalam menelusuri kasus ini.
"Kami sudah pelajari putusannya. Ketika cukup bukti, kami akan membuat proses hukum," tuturnya.
(aln)