Kontrak Diputus Sepihak, Kuasa Hukum Gugat Richard Lee ke Pengadilan

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 11 Mei 2022 14:45 WIB
Richard Lee (Foto: Instagram)
Share :

PENGACARA Razman Nasution menggugat mantan kliennya, Richard Lee, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (11/5/2022). Hal tersebut berkaitan dengan pemutusan sepihak dirinya sebagai pengacara dari dokter kecantikan tersebut.

Hadir di PN Jakpus sekira sekira pukul 11.16 WIB, Razman juga menggandeng rekan seprofesinya dari ormas FBI (Forum Batak Intelektual). Ia pun langsung mengajukan gugatan perdata kepada Richard Lee.

"Tadi kita meskipun datang, tetap menggunakan e-court. Alhamdulillah tadi sudah dilakukan pendaftaran resmi terkait gugatan terhadap Richard Lee. Kemudian saya sebagai penggugat, ada disini, kita juga sudah bayar biaya pendaftarannya," kata Razman Nasution di PN Jakpus, Rabu (11/5/2022).

Akibat keputusan sepihak yang dilakukan Richard Lee, Razman mengaku menuai kerugian sebesar Rp20,7 miliar. Dia menilai, keputusan Richard Lee tersebut telah melanggar hukum.

"Terkait dengan gugatannya ini memang kontrak antara seorang pengacara antara kliennya. Jadi sudah ada kontrak yang diputus secara sepihak, pemutusan itu lah yang melanggar hukum," ujarnya.

"Sehingga merugikan kami sebesar Rp20,7 miliar itulah isi gugatan ini. Jumlah itu gabungan antara materil dan immateril. Kerugian materil nya itu Rp5,7 miliar, immaterilnya Rp15 miliar," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya