Nantinya, jika putra Rhoma Irama itu mendapatkan remisi lebaran dan Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat-nya, Ridho dapat bebas lebih cepat dan mungkin merayakan Lebaran di luar penjara.
Sekedar mengingatkan, Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi setelah kedapatan mengkonsumsi narkoba. Ia ditangkap di hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Kala itu polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celananya.
Sementara itu, ini bukan kali pertama Ridho berurusan dengan barang haram, pasalnya pada 2019 silam, Ridho dijatuhi hukuman pidana 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. PN Jakbar juga menjatuhi hukuman rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari di RSKO Cibubur.
(van)