Terkait masalah ini, Arianto mengaku telah mengantongi bukti-bukti. Akan tetapi, ketua Advokat Forkami itu tak menutup kemungkinan mengambil jalan damai, jika ada itikad baik dari Tri dan Zidan.
"Kalau tidak ada respons ya kita cari alternatif, mana yang lebih duluan. Tapi kita sih, kalau pidana hukuman secara tidak manusiawi ya. Kita lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kita hajar," imbuhnya.
Menyoal tuntutan royalti Rp1 miliar itu, pihak Forkami tak memaksakan Tri Suaka dan Zidan untuk melunasi. Pembayaran bisa dirundingkan sesuai dengan kesepakatan mereka dengan pencipta lagu.
"Untuk ketidaksanggupan membayar sekian miliar, kita akan kembalikan lagi kepada seniman pemilik lagu," ujar Arianto.