JAKARTA - Tri Suaka dan Zidan disomasi Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (Forkami) terkait dugaan pembajakan lagu. Mereka diberi waktu 7 hari untuk menunjukkan itikad baik.
Teguran dilayangkan sekiranya ada 10 pencipta lagu melalui Forkami. Ini diperjuangkan untuk mendapat hak berupa royalti senilai Rp1 miliar per unggahan lagu.
Apabila tidak ada itikad baik dari dua musisi serta tim manajemen yang menaungi, maka Forkami mewakili para pencipta lagu tak segan membawa kasus ini ke jalur hukum.
BACA JUGA:Tri Suaka dan Zinidin Zidan Diduga Bajak Lagu, Disomasi dan Digugat Miliaran
"(Tenggat waktu) 7 hari. Karena ini kita akan fight melaporkan unsur pidananya, ke Mabes Polri dan kita akan gugat perdatanya. Kita akan lakukan somasi tenggang waktu 7 hari," kata Arianto, Ketua Advokasi Forkami di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).