Vanessa Khong dan sang Ayah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Polisi Kasus Binomo

Arya Ravato Bagasraga, Jurnalis
Selasa 19 April 2022 11:20 WIB
Vanessa Khong. (Foto: Instagram)
Share :

VANESSA Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei yelah resmi menjadi tersangka Binomo. Mereka ditahan di Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan pada Senin 18 April 2022.

BACA JUGA:Vanessa Khong Mangkir Pemeriksaan, Kuasa Hukum Bantah Ada Penjemputan Paksa


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan keduanya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terhadap tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Vanessa Khong dan Rudiyanto akan ditahan selama 20 hari di Rutan Mabes Polri.

"Iya keduanya ditahan selana 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri, " lanjut Whisnu.

Vanessa dan ayahnya terseret oleh Indra Kenz dalam kasus penipuan berkedok perdagangan Binomo. Vanessa adalah pacar dari Indra yang telah menjadi tersangka terlebih dahulu.

(dwk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya