VANESSA Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei yelah resmi menjadi tersangka Binomo. Mereka ditahan di Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan pada Senin 18 April 2022.
BACA JUGA:Vanessa Khong Mangkir Pemeriksaan, Kuasa Hukum Bantah Ada Penjemputan Paksa
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan keduanya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Terhadap tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).