SELEBGRAM Putra Siregar kembali berurusan dengan hukum. Ia harus ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengroyokan terhadap pria perinisial MNA.
Terntata sebelum aksi dugaan pengeroyokan ini, Putra Siregar juga sudah pernah terjerat masalah hukum karena usahanya. Suami Septia Yetri ini diketahui mengembangkan usaha di bidang penjualan ponsel hingga kosmetik.
Berikut ini tiga ulasan masalah hukum yang pernah menjerat Putra Siregar yang bisa disimak.
1. Dugaan Pengroyokan Terhadap Pria Inisial MNA
Pengusaha toko ponsel sekaligus selebgram Putra Siregar kini tengah terjerat masalah hukum. Dia bersama artis Rico Valentino, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial MNA.
Peristiwa pengeroyokan itu disebut terjadi di sebuah cafe di Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022, pukul 2.30 WIB. Perkelahian itu disebut dipicu setelah rekan perempuan Putra dan Rico mendatangi meja MNA.
2. Jadi Tersangka Dugaan Penjualan Handphone Ilegal
Putra Siregar pernah dicurigai menjual ponsel ilegal. Dia didakwa Jaksa Penuntut umum (JPU) melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.
Penyelidikan soal dugaan penjualan ponsel ilegal ini dimulai pada 2017. Dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI ponsel yang dijual pria asal Medan, Sumatera Utara itu disebut tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.
Bea dan Cukai langsung melakukan penyitaan 150 unit ponsel yang ada di dalam toko. Tetapi seiring berjalannya waktu, nasib baik akhirnya menghampiri Putra dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, 30 November 2020.
Putra dinyatakan tak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal tersebut. Dia juga tak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.