Dalam kasus tersebut, Ivan , satu orang bisa melibatkan banyak rekening. Tak hanya memakai nama sendiri, tapi juga memakai nama orang lain untuk mengirim uang ilegal. Misalnya, membeli aset dengan nama orang lain atau bahkan menggunakan rekening atas nama ibunya sendiri.
Alhasil, aliran dana dari hasil investasi ilegal pun tersebar luas kemana-mana. Dari satu kasus saja, menurut Ivan Yustiavandana, ada lebih dari 9.000 transaksi bernilai Rp130 miliar dalam satu rekening di satu bank.
Itulah salah satu alasan para penerima dana kerap diperiksa oleh pihak kepolisian, yakni memastikan adanya dugaan-dugaan aliran dana ilegal tersebut. Kini PPATK telah membekukan 160 rekening dari kasus investasi ilegal yang melibatkan enam platform.
Dengan begitu, Ivan mengimbau seluruh masyarakat untuk tak lagi mudah tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong. Ditegaskan, tak ada satupun investasi yang bisa menghasilkan keuntungan berlimpah secara instan.*
(SIS)