Diperiksa 4 Jam, Marshel Widianto: Saya Minta Maaf atas Kegaduhan Ini

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 15:07 WIB
Marshel Widianto diperiksa selama 4 jam terkait kasus pornografi Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, pada 7 April 2022. (Foto: MNC Portal Indonesia)
Share :

Meski menjadi tersangka, namun penyidik tidak menahan Dea OnlyFans dengan alasan statusnya yang masih mahasiswa. Namun penyidik mengharuskannya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. 

Atas kasusnya, Dea OnlyFans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.*

BACA JUGA: Marshel Widianto Diperiksa Usai Beli Konten Dea OnlyFans, Bintang Emon Layangkan Sindiran 

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya