Dia dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.*
BACA JUGA:
Fauzan Lubis Sisitipsi Sempat Konsumsi Kopi Campur Ganja sebelum Ditangkap
Hyun Bin dan Son Ye Jin Menikah Pagi Ini
(SIS)