JAKARTA - Muhammad Fauzan Lubis, vokalis grup band Sisitipsi, resmi menjalani rehabilitasi setelah tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Hal itu diungkapkan Kanit Satres Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Hari Gasgari.
Hari mengungkapkan, keputusan rehabilitasi diambil berdasarkan hasil rekomendasi asesmen pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta. Rehabilitasi itu akan dijalaninya selama 3 bulan ke depan.
“Karena itu, pada Rabu pagi kami membawa saudara Fauzan ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani perawatan selama 3 bulan,” ungkap Hari Gasgari di kawasan Jakarta Barat, pada 30 Maret 2022.
Alasan lain yang membuat Fauzan menjalani rehabilitasi adalah karena dia hanya terindikasi sebagai pengguna bukan pengedar narkoba. “Dengan fakta tersebut, maka landasan hukumnya ya rehabilitasi,” tuturnya lagi.
Muhammad Fauzan Lubis ditangkap polisi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada 17 Maret 2022. Selain 0,20 gram biji ganja, polisi juga mengamankan 5,5 butir Xanax dan setengah butir Dumolid dari mobil Fauzan.